Kamis, 18 November 2010

Pemanasan Global : Arti, Dampak dan Pencegahan ( UU No.23 Tahun 1997 Ttg Pengelolaan Lingkungan Hidup )



Pencemaran lingkungan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan yang lebih luas.

Permasalahan pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air, tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya.

Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya kita harus mengetahui sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri. Proses pencemaran dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung yaitu bahan pencemar tersebut langsung berdampak meracuni sehingga menggangu kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan atau menggangu keseimbangan ekologis baik air, udara, maupun tanah. Proses tidak langsung, yaitu beberapa zat kimia bereaksi di udara, air, maupun tanah, sehingga menyebabkan pencemaran. Pencemaran ada yang langsung teras dampaknya, misalnya gangguan kesehatan langsung. Sebenarnya alam mempunyai kemampuan sendiri untuk mengatasi pencemaran, namun alam mempunyai keterbatasan. Setelah batas itu terlampaui, maka pencemar akan berada di alam secara tetap atau terakumulasi dan kemudian berdampak pada manusia, material, hewan, tumbuhan dan ekosistem.

Pemanasan Global dan Pengertian.

            Pemanasan global adalah kejadian meningkatnya temperature rata-rata atmosfer, laut dan daratan bumi. Pada saat ini bumi menghadapi pemanasan yang cepat. Menurut para meteorology, selama seratus tahun terakhir, rata-rata temperature ini telah meningkat dari 15oC menjadi 15.6oC. hasil pengukuran yang lebih akurat oleh stasiun meteorology dan juga data pengukuran satelit sejak tahun 1957, menunjukan bahwa 10 tahun terhangat terjadi setelah tahun 1980, tiga tahun terpanas terjadi setelah tahun 1990. secara kuantitatif nilai perubahan temperature rata-rata bumi ini kecil tetapi dampaknya sangat luar biasa terhadap lingkungan.


Sepuluh tahun  lalu, studi South Pacific Region Environment Programme meramal, pada  pertengahan abad ke-21, sebagian besar daerah pertanian, tambak udang  di pantai utara Jawa, dan beberapa pulau kecil di Indonesia bakal  terendam air akibat muka laut naik 45 cm. Penyebabnya, suhu global naik  2,5 derajat Celsius akibat peningkatan emisi CO2 200 persen




Faktor dan Dampak Pemanasan Global.

            Penyebab utama adalah pembakaran bahan baker fosil, seperti batu bara, minyak bumi dan gas alam, yang melepas karbondioksida dan gas-gas lainnya seperti metana, chlor, belerang dan lain sebagainya. Pelepasan gas-gas tersebut telah menyebabkan munculnya fenomena yang disebut dengan efek rumah kaca(green house effect).

Dampak pemanasan global yang terjadi disetiap Negara berbeda karena faktanya iklim di setiap Negara berbeda yaitu terdiri tropic dan subtropik. Di Negara subtropik yang memiliki 4 musim, dampak pemanasan global terutama terjadi pada perubahan suhu yang semakin ekstrim saat musim panas dan pada musim dingin suhu lebih dingin.
  
            Sedangkan dampak yang terjadi di daerah tropic terutama berpengaruh terhadap pergeseran musim serta meningkatnya kasus wabah penyakit. Selain itu dampak yang dirasakan oleh Negara kepulauan adalah ancaman berkurangnya panjang garis pantai akibat meningkatnya tinggi muka laut karena mencairnya lapisan es di kutub. Tinggi muka laut di seluruh dunia telah meningkat 10-25 cm selama abad 20. diprediksi pada abad 21, akan terjadi peningkatan tinggi muka air antara 9-88 cm padahal menuru perhitungan para ahli IPPC (lembaga internasional yang menangani perubahan iklim), kenaikan 100 cm muka air laut akan menenggelamkan 6 persen daerah Belanda, 17,5 persen daerah Bangladesh. Dan ribuan pulau kecil di Indonesia akan tenggelam.
Wabah penyakit yang biasanya ditemukan di daerah tropic, seperti malaria dan DBD diperkirakan akan meningkat sebesar 60 persen.

Fakta yang tercatat menunjukan bahwa akibat gelombang panas yang terjadi pada bulan jinni 2003 telah menewaskan 25.000 penduduk eropa. Sedangkan menurut laporan BBC, musim dingin yang ekstim yang terjadi npada bulan desember 2003 telah menyebabkan kematian 2500 penduduk inggris. Bahkan menurut laporan WHO pada bulan desember 2003 pemanasan global telah membunuh 150 ribu orang tiap tahun. Menurut perkiraan WHO, dalam 30 tahun mendatang, angka kematian yang disebabkan oleh pemanasan global akan mencapai angka 300 ribu pertahun.

Dan pemanasan global pun mempunyai dampak terhadap binatang-bintang di kutub, terutama beruang. Keberadaan beruang kutub sangat terancam punah oleh pemanasan global. Mereka kelaparan, tenggelam bahkan menunjukan kecenderungan kanibalisme. Beruang kutub bergantung kepada es untuk berburu, sedangkan efek pemanasan global membuat banyak es dikutub mencair dengan cepat. Karena pencairan es besar-besaran ini, beruang kutub harus berenang lebih jauh untuk berburu makanan. Walaupun mereka dapat berenang sejauh 30 km, tapi dengan pencarian es ini, tidak jarang mereka harus berenang lebih jauh, yang menyebabkan mereka kelelahan bahkan mati tenggelam.

Begitu parahnya dampak pemanasan global terhadap ekosistem dunia.perbuatan manusialah yang mengakibatkan begitu banyak kerusakan di muka bumi, bahkan mulai mengancam kelangsungan hidup mahluk lain.

Pencegahannya

  1. Green Building

            Semua pihak yang terlibat dalam bisnis property dituntut untuk memasukan agenda upaya pengurangan laju pemanasan global sebagai prioritas kebijakan. Sebab isu pemanasan global ini memunculkan potensi hilangnya pemasukan bagi pengembang, arsitek, konsultan mekanikal-elektrikal, manajemen property, dan bidang professional lainnya jika mereka tidak peduli dengan konsep bangunan yang berwawasan lingkungan (green building), konsep green building sebenarnya telah mengemuka sejak dua decade belakangan. Konsep tersebut digulirkan karena banyak bangunan atau gedung yang bertingkat yang lebih memprioritaskan aspek arsitektur, tanpa memperhatikan efisiensi penggunaan energi. Dengan kata lain, green building merupakan salah satu solusi bagi insane dunia property untuk mengambil peran dalam mengurangi laju pemanasan global. Tak satu pun gedung pencakar langit di Indonesia memiliki ciri bangunan iklim tropis, apalagi di desain dengan arsitektur khas Indonesia. Sebaliknya, tidak mudah juga menerapkan arsitektur tropis pada gedung-gedung bertingkat tinggi di Indonesia. Hal itu karena kaca jendela di ruang gedung lantai atas harus tertutup rapat untuk mencegah masuknya tiupan angina yang keras. Akibatnya, udara di bagian dalam ruangan akan menjadi lebih pengab. Solusi yang dilakukan oleh kebanyakan pengembang adalah memasang pendingin ruangan. Padahal, penggunaana pendingin ruangan yang memakai bahan yang memakai bahan pendingin (refrigen) dari CFC dapat menyebabkan penipisan lapisan ozon di atmosfer. Akibatnya radiasi matahari yang di pantulkan oleh bumi tak bisa menembus atmosfir tak terperangkap di permukaan bumi sehingga meningkatnya suhu permukaaan bumi atau terjadilah pemanasan global.

  1. Penegakan Hukum Lingkungan

Penegakan hukum yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup meliputi aspek hukum pidana, perdata, tata usaha Negara dan hukum internasional. Penegakan hukum lingkungan dalam kaitannya dengan hukum administrasi adalah Mewujudkan supremasi hukum melalui upaya penegakan hukum serta konsisten akan memberikan landasan kuat bagi terselenggaranya pembangunan, baik di bidang ekonomi, politik, social budaya, pertahanan keamanan. Namun dalam kenyataan untuk mewujudkan supremasi hukum tersebut masih memerlukan proses dan waktu agar supremasi hukum dapat benar-benar memberikan implikasi yang menyeluruh terhadap perbaikan pembangunan nasional.

            Dalam pengertian sederhana, hukum Lingkungan di artikan sebagai Hukum yang mengatur tatanan Lingkungan, dimana lingkungan mencangkup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.

            Dalam pengertian secara modern, Hukum Lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-oriented Law, sedang Hukum Lingkungan yang secara klasik lebih menekan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

Dalam hubungan dengan Undang-Undang 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan ke dalam 3 kategori yaitu:

  1. Penegakan hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara. 
  2. Penegakan hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.
  3. Penegakan hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana.
           
Penegakan hukum lingkungan secara konsekuen tentunya perlu keseriusan dari seluruh lapisan masyarakat sehingga permasalahan lingkungan dapat diminimalisasikan. Upaya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara ketata dan konsisten sesuai dengan kewenangan yang ada akan berdampak bagi penegakan hukum, dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Jadi penegakan sanksi administrasi merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum lingkungan. Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, barulah dipergunakan sanksi pidana sebagai senjata pamungkas.  (Ughy Corsa)

1 komentar:

  1. undang-undang yang mencangkup pemanasan global dimana ya..
    kok sya gk liaaat tuh...
    peraturan yang di buat oleh pemerintah indonesia guna mencegah pemanasan global...
    thank's

    BalasHapus